Desa
Lubuk Kasih

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Call Center Resmi SPinjam Hubungi call Center resmi SPinjam ( 0818.54.5311.) atau CS SPinjam ( 0813.6693.1163 ). Layanan customer service SPinjam dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB. Call Center SPINJAM Shopee Call Center Resmi SPinjam Hubungi call Center resmi SPinjam ( 0818.54.5311.) atau CS SPinjam ( 0813.6693.1163 ). Layanan customer service SPinjam dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB. Layanan Resmi Spinjam Call Center Resmi SPinjam Hubungi call Center resmi SPinjam ( 0818.54.5311.) atau CS SPinjam ( 0813.6693.1163 ). Layanan customer service SPinjam dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB. Call Center Resmi Spinjam Call Center Resmi SPinjam Hubungi call Center resmi SPinjam ( 0818.54.5311.) atau CS SPinjam ( 0813.6693.1163 ). Layanan customer service SPinjam dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB. Pusat Bantuan Shopee SPinjam

Info

Berita Nasional

Call Center Resmi Spinjam

Call Center Resmi SPinjam Hubungi call Center resmi SPinjam ( 0818>5453>11.) atau CS SPinjam (0813>6693>1163). Layanan customer service SPinjam dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB.

Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif DPR. Adapun DPR telah mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024). Terdapat sejumlah aturan yang diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Dalam perubahan kedua tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

"Ayat (1) menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian bunyi Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan lain yang diubah adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.

 

Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa "Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang," terang bunyi Pasal 34A ayat (1).

Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jln.Pangkalan Susu KM 92,5 Desa Lubuk Kasih
Desa : Lubuk Kasih
Kecamatan : Brandan Barat
Kabupaten : Langkat
Kodepos : 20857

Peta Wilayah Desa